Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Perikanan Budidaya

Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Perikanan Budidaya PDF Print E-mail

Kegiatan usaha budidaya pertanian, peternakan termasuk perikanan tak bisa lepas dari peranan pupuk. Apalagi dengan kian besarnya tuntutan untuk selalu meningkatkan produksi. Tak heran jika pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan pupuk di tanah air.

Upaya tersebut salah satunya dengan melakukan revitalisasi industri pupuk. Sebab faktanya, kelangsungan industri pupuk nasional saat ini sedang terancam akibat kian menuanya usia pabrik-pabrik produsen pupuk di Indonesia, terutama pabrik pupuk milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang usianya rata-rata di atas 20 tahun.

Dari kondisi terakhir inilah maka diadakan lokakarya mengenai revitalisasi industri pupuk di Indonesia(21/1). Acara itu berlangsung di Ruang Utama Ditjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian dan dihadiri antara lain oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Direktur Sarana Pertanian Ditjen Tanaman Pangan, Direktur Utama PT Pusri, Direktur Utama Petro Kimia Gresik, Direktur Utama Pupuk Iskandar Muda, Deputi Kementerian BUMN, perwakilan Ditjen Perkebunan, Ditjen Perikanan Budidaya dan pemangku kepentingan di bidang pupuk lainnya.

Beberapa rumusan yang dihasilkan dari lokakarya tersebut diantaranya bahwa demi menjaga kelangsungan industri pupuk nasional maka diperlukan jaminan pasokan gas jangka panjang dari pemerintah. Jaminan tersebut secara tertulis diminta oleh pihak bank yang akan mengucurkan dananya kepada pihak produsen pupuk. Selanjutnya juga diperlukan evaluasi lebih rinci harga gas dari sisi keekonomian pabrik pupuk dan produsen gas terhadap dampak perekonomian nasional.

Dalam pemenuhan pupuk NPK, perlu ada alokasi subsidi, terutama bagi pengguna NPK di sektor pangan. Sebab kebutuhannya jauh melebihi alokasi subsidi tahun 2010. Untuk pupuk organik, perlu ada peningkatan subsidi pupuk organik dengan volume yang meningkat dan terkoordinasi antarinstansi terkait. Lokakarya tersebut juga mendorong agar segera dibuatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk organik oleh pemerintah, terutama bagi sektor perikanan budidaya. Sebab tren budidaya ke depan akan mengarah ke budidaya organik dengan skala tradisional. Karena itu keberadaan pupuk organik diharapkan tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan bagi lingkungan maupun keamanan pangannya.

Subsidi BBM

Sementara itu sebelumnya telah diadakan rapat koordinasi tentang kebutuhan BBM di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) (6/1). Acara itu dihadiri antara lain oleh Kepala Pusat Data dan Informasi KKP, Manager Industry dan Marine Marketing PERTAMINA, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Ditjen KP3K, Direktur Produksi Ditjen Perikanan Budidaya, Wakil Ditjen Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri, Wakil Direktur BBM, BPH Migas, Perwakilan Ditjen Perikanan Tangkap, perwakilan Puskita KKP; Kasubdit Usaha Mikro Ditjen KP3K, Nelayan Center, Perwakilan Biro Perencanaan dan staf Pusdatin.

Rapat tersebut antara lain membahas alokasi BBM bagi Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB). Sebab faktanya, pembudidaya ikan kerap mengalami kesulitan dalam memperoleh BBM bersubsidi guna peningkatan produksi perikanan budidaya. Karena itu perlu adanya kepastian tempat dan dukungan dari PERTAMINA agar memberikan izin kemudahan bagi kelompok pembudidaya skala kecil untuk bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU/SPDN khusus. Yaitu SPBU/SPDN yang lokasinya dekat dengan kelompok pembudidaya (petambak) atau bisa juga membangun SPBU/SPDN di lokasi sentra-sentra budidaya udang.

Mengenai besarnya subsidi BBM bagi pembudidaya ikan skala usaha kecil, paling banyak adalah 8 kiloliter/bulan/unit usaha (Perpres RI Nomor 55/2005). Sedangkan bagi nelayan yang menggunakan kapal maksimum 30 GT, diberikan BBM paling banyak 25 kiloliter/bulan.

Dalam penghitungan keperluan BBM untuk pembudidaya ikan skala usaha kecil maka diperlukan rekomendasi dari kepala dinas kabupaten/kota sesuai usulan dan saran dari asosiasi (SCI/Shrimp Club Indonesia) dengan kebutuhan maksimal 8 kiloliter/bulan/ unit usaha. Dalam hal ini Dirjen Perikanan Budidaya telah menyusun kebutuhan BBM di tingkat provinsi untuk pembudidaya udang sesuai dengan sasaran produksi. Dari sini diharapkan segera disusun peta alokasi kebutuhan BBM untuk pembudidaya di tiap kabupaten/kota. Selanjutnya perlu ada model / percontohan di suatu daerah, terkait dengan mekanisme penyaluran BBM untuk pembudidaya dengan persyaratan lokasi bisa dilalui oleh mobil tangki Pertamina.

Usulan kebutuhan BBM bersubsidi oleh KKP untuk 2010 telah diusulkan ke BPH Migas dan Pertamina oleh Men KP pada 2009 dengan jumlah 2,5 juta kiloliter. Rinciannya, untuk Ditjen Perikanan Tangkap sebesar lebih dari 1,9 juta kiloliter dan untuk Ditjen Perikanan Budidaya sebanyak lebih dari 0,5 juta kiloliter.

Hadang ACFTA

Rapat lainnya membahas tentang dampak ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) dan inisiasi pembentukan Forum Perlindungan Usaha dan Konsumen. Rapat berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan (11/1) dan dihadiri antara lain oleh Kepala Pusat Analisis Kerjasama Internasional dan Antar Lembagam, wakil dari Ditjen Perikanan Budidaya, wakil Sekretaris Ditjen KP3K, wakil dari Sesditjen P2HP,wakil dari sesditjen P2SDKP, wakil Direktur Standarisasi dan Akreditasi Ditjen P2HP, wakil Direktur Pemasaran Dalam Negeri dan Pemasaran Luar Negeri Ditjen P2HP, Direktur Pengembangan Usaha Perikanan Ditjen Perikanan TK, wakil Biro Hukum dan Organisasi, wakil Biro Perencanaan, wakil Kapus Karantina Ikan dan wakil Kapusriset Sosek BRKP.

Rapat antara lain mengkaji ulang instrumen kebijakan untuk menerapkan dampak negatif ACFTA dan rencana penyelenggaraan forum komunikasi krisis center. Dalam kajian ulang instrumen kebijakan dari pihak karantina terkait upaya menghadapi ACFTA, ada beberapa kebijakan. Yaitu penyederhanaan peraturan ekspor sehingga produk Indonesia bisa bersaing di pasar internasional, melakukan penyesuian peningkatan mutu produk domestik. Selain itu melakukan sinergi kelembagaan untuk memudahkan dalam pengawasan, International Resources Analisis (IRA), mengupayakan aturan tenaga ahli asing bisa berbahasa Indonesia, pelabelan, surat keterangan asal produk yang masuk Indonesia perlu ditertibkan, optimalisasi penyerapan pasokan produk dalam negeri, perlu disiapkan pedoman analisis faktor risiko produk impor, karena Indonesia negara kepulauan sehingga perlu pembatasan pelabuhan impor dan peraturannya perlu disiapkan.

Bagi sektor perikanan budidaya, upaya yang dilakukan untuk menghadapi ACFTA serta persaingan global terhadap produk perikanan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Yakni penerapan SNI dalam proses produksi, menerapkan sistem mutu dan jaminan keamanan pangan, sertifikasi CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) dan CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik) terhadap unit usaha budidaya.

Selanjutnya juga dengan melakukan registrasi pakan dan bahan baku pakan baik yang impor maupun yang dibuat sendiri untuk diedarkan, revisi Kepmen 45, pelabelan pakan impor yang telah terdaftar dengan menggunakan bahasa Indonesia, melaksanakan pengawasan rencana pengontrolan limbah terhadap produk akhir budidaya (dari residu dan pemakaian antibiotik serta logam berat). Juga dengan pengendalian lingkungan budidaya serta mengusulkan agar setiap unit pengolah ikan menerima produk perikanan budidaya dari unit usaha budidaya yang telah bersertifikat dalam upaya jaminan mutu dan keamanan pangan. Upaya lainnya adalah mencari pengganti bahan baku pakan alternatif yaitu maggot yang bisa digunakan sebagai pengganti tepung ikan yan sampai saat ini masih tergantung impor. (Rd)



sumber : http://www.perikanan-budidaya.dkp.go.id

No comments:

Post a Comment