Tempat pelelangan ikan harus memenuhi persyaratan :

Tempat pelelangan ikan harus memenuhi persyaratan :

a. Terlindung dan mempunyai dinding yang mudah untuk dibersihkan;

b. Mempunyai lantai yang kedap air yang mudah dibersihkan dan disanitasi, dilengkapi dengan saluran pembuangan air dan mempunyai sistem pembuangan limbah cair yang higiene;

c. Dilengkapi dengan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan dan toilet dalam jumlah yang mencukupi. Tempat cuci tangan harus dilengkapi dengan bahan pencuci tangan dan pengering sekali pakai;

d. Mempunyai penerangan yang cukup untuk memudahkan dalam pengawasan hasil perikanan;

e. Kendaraan yang mengeluarkan asap dan binatang yang dapat mempengaruhi mutu hasil perikanan tidak diperbolehkan berada dalam Tempat Pelelangan Ikan/Pasar grosir;

f. Dibersihkan secara teratur minimal setiap selesai penjualan; wadah harus dibersihkan dan dibilas dengan air bersih atau air laut bersih;

g. Dilengkapi dengan tanda peringatan dilarang merokok, meludah, makan dan minum, dan diletakkan di tempat yang mudah dilihat dengan jelas;

h. Mempunyai fasilitas pasokan air bersih dan atau air laut bersih yang cukup;

i. Mempunyai wadah khusus yang tahan karat dan kedap air untuk menampung hasil perikanan yang tidak-layak untuk dimakan;

sumber : Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat, 2008

No comments:

Post a Comment