Zonasi Wilayah Pesisir Disiapkan

Zonasi Wilayah Pesisir Disiapkan



Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan zonasi di 44 wilayah pesisir atau kabupaten sepanjang tahun ini. Nantinya, pengelolaan wilayah pesisir akan disesuaikan dengan zona-zona yang ditetapkan.

"Tahun ini kita terapkan rencana zonazi di 44 kabupaten (wilayah pesisir) dan master plan minapolitan. Kita bekerja sama dengan Himpunan Ahli Pulau Indonesia (HAPI) dalam penetapan zona itu," kata Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad di Jakarta, Kamis (29/4).

Selain menggandeng ahli,dalam penyusunan zonasi perencanaan wilayah pesisir itu KKP juga menggandeng masyarakat adat dan pemerintah daerah. Saat ini. Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar sebagai payung hukumnya sudah masuk ke Sekretariat Negara. Di tempat yang sama, Sekjen Himpunan Ahli Pulau Indonesia (HAPI) Dietrich Ben-gen menyatakan prinsip zonasi nantinya terpadu dan akan dibagi dalam empat zona yakni zona pemanfaatan umum, zona konservasi, zona strategis nasional, dan zona alur.

"Untuk zona pemanfaatan umum itu ada perinciannya,misalkan untuk budi daya perikanan dan pengembangan kawasan wisata. Zonasi ini nantinya juga akan menjadi dasar bagi pengeluaran HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir)," ungkap dia.

Llndungl Nelayan Sementara itu, - Sudirman Saad menyatakan keberatannya atas judicial review UU No 27 Tahun 2007 (tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil/HP3) yang diajukan LSM. Pasalnya, UU tersebut menghormati dan melindungi hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dalam pemanfaatan wilayah pesisir.

"Dalam Pasal 61 UU No 27 masyarakat adat dan pesisir jelas diindungi. Karena dalam level perencanaan kita libatkan mereka. Dan dalam HP3, secara tegas subjek yang disebut itu masyarakat adat. Jadi HP3 itu bukan ancaman bagi masyarakat adat dan pesisir," turur dia.sudirman menambahkan UU No 27 justru disiapkan pemerintah untuk melindungi masyarakat adat dan pesisir dari ancaman eksploitasi dan marginalitas dari pengusahaan wilayah pesisir.

Dietrict menambahkan selama ini wilayah pesisir merupakan common property (milik umum), jika dibiarkan tanpaaturan maka wilayah tersebut bisa dimanfaatkan dan dieks-plotasi berlebihan oleh kepentingan tertentu. Jadi dengan UU itu, pemerintah daerah (pemda) harus menyiapkan perencanaan terlebih dahulu. "Dengan UU dan peraturan turunanya, maka pemanfaatan pesisir dilakukan terpadu dan berkelanjutan," kata dia

Koordinator Pengembangan Kawasan Pesisir LSM Telapak Irman Amin, menyatakan proses penyusunan UU sudah partisipatif. "Ada filter dalam UU itu, dalam rencana strategis dan penetapan wilayah zonasi dicantumkan pelibatan masyarakat," tandas dia. aan/E-2



Sumber : Koran Jakarta 30 April 2010,hal. 15

No comments:

Post a Comment